Sabtu, 07 Juli 2018



           Indonesia adalah negara kepulauan. Hampir 2/3 wilayah Indonesia berupa lautan dan 1/3 lagi berupa daratan. Dengan keadaan yang seperti ini tentunya akan banyak membawa dampak baik maupun buruk terhadap indonesia baik itu secara ekonomi maupun keamanan.
          Adanya peraturan yang menyatakan bahwa setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh maksimal 3 mil dari garis pantai. Sedangkan laut yang memisahkan pulau-pulau yang ada bebas dilewati oleh kapal asing. Dalam hal dikhawatirkan kapal asing yang melintasi daeah tersebut membawa banyak senjata perang dan sewaktu-waktu mereka menyerang negara Indonesia.
         Pada tahun 1957 keluarlah deklarasi Juanda yang berisikan :
  1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
  2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
  3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
    a. Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
    b. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan
    c. Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
         Dengan keluarnya deklarasi ini laut yang menjadi penghubung pulau di Indonesia kini juga dianggap sebagai wilayah resmi Indonesia. Jadi kita hanya akan memperkuat keamanan di pinggir laut pulau terluar indonesia. 

{ 2 komentar... read them below or Comment }

Resume Biostrategi

           Indonesia adalah negara kepulauan. Hampir 2/3 wilayah Indonesia berupa lautan dan 1/3 lagi berupa daratan. Dengan keadaan yan...

- Copyright © Kewarganegaraan - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -