Selasa, 12 Juni 2018


        Penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan sesuai dengan yang tertulis di pancasila sila ke lima. Kebanyakan pada penerapannya hukum masih berjalan dengan tajam ke bawah tumpul ke atas. Misalnya saat seseorang mencuri uang sebesar 2.000.000 dan dilaporkan kepolisi, kemungkinan dia akan mendapatkan hukuman selama 6 bulan di penjara. Sedangkan pejabat yang korupsi ratusan juta belum tentu di hukum selama itu.
       Ada 3 teori sistem hukum di Indonesia :
1. hukum legal  => apa yang boleh atau tidak  (peraturan undang-undang)
2. struktur hukum legal => pengadilan, kehakiman, lembaga kemasyarakatan
3. budaya hukum => nilai-nilai yang ada dalam masyarakat (baik-buruk)

* struktur hukum di indonesia
- pelaksana hukum tergantung pada pengadilan, polisi, lembaga keamanan/hukum masyarakat
- substansi hukum dapat dimainkan oleh polisi, dll.
         misalnya seorang pejabat melakukan kesalahan kemudian dia menyogok polisi supaya dia          terbebas dari jerat hukum.
- menentukan hidup mati suatu hukum (berjalan/tidak berjalan)

        Di indonesia secara umum kita kenal kasus perdata dan perdana.
1. hukum perdata
      Pada orang-orang yang tidak luas bagi masyarat dan cuma ada penggugat dan tergugat. Hukum perdata dapat di golongkan menjadi :   Hukum keluarga,   Hukum harta kekayaan,
Hukum benda   Hukum Perikatan, hukum waris.
2. hukum perdana
     Bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Resume Biostrategi

           Indonesia adalah negara kepulauan. Hampir 2/3 wilayah Indonesia berupa lautan dan 1/3 lagi berupa daratan. Dengan keadaan yan...

- Copyright © Kewarganegaraan - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -